_
POLNAS DENPASAR
POLITEKNIK NASIONAL DENPASAR BALI
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Meninggikan Karir
Letak Kampus PTS
Koleksi Variasi Foto
Keunggulan
Angkutan Kota

UUD 45 Mendukung Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended)

Pendaftaran Mahasiswa/i
One Stop Service - Seleksi
Pendaftaran Online
Uang/Biaya Perkuliahan
Resume Keseluruhan

Program Studi

Layanan Umum

Jaringan / List Situs
Polnas Denpasar

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Utama



Kampus Polnas : Jl. Pandu No.9 Tanjung Bungkak Denpasar, Bali
Ganti ke tampilan  M1, 2 Laptop HP
Pilih    Indonesia English
HP, SMS, WA, Fax / Tlp, dsb. (klik ini)     Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Untuk memperoleh pekerjaan baru, maka solusi utamanya yakni meneruskan pendidikan ke Polnas Denpasar
Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 10Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 9Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 8Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 6Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 5Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 3Program Kelas Sore Malam Pksm Polnas Denpasar Prestasi 2
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, program, kelas sore, malam, pksm, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, program kelas, sore, malam pksm, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama hybrid, program kelas sore, politeknik, nasional denpasar bali, bagaimana ijazah, lulusan
Bantuan Informasi
Telp : (021) 8762002, 8762003     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Program Kelas Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended)   ✋   Kualitas Sistem Pembelajaran A
_